Dana Talangan Haji
Benarkan dana talangan haji itu bermasalah? Saya mohon ada keterangan yg lebih komprehensif dari sisi tinjauan fiqh muamalah, bukan tinjauan soal kepadatan antrian jamaah. Ini sebagai jawaban untuk kawan-kawan saya yang bekerja di lembaga keuangan syariah… Sebelumnya dihaturkan terima kasih…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada prakteknya, dana talangan haji di perbankan syariah menerapkan akad murakab (bertingkat), gabungan dari akad utang dengan akad lainnya.
Dalam salah satu situs bank syariah yang menjelaskan skema talangan haji, dinyatakan,
Talangan Haji iB merupakan penyediaan dana (talangan) kepada nasabah dalam bentuk pinjaman (Qardh) untuk pelaksanaan kegiatan Ibadah Haji dan Umrah baik melalui Pemerintah ataupun Biro Perjalanan/Travel.
Produk ini digunakan bagi pengguna jasa/nasabah yang ingin :
- Memperoleh Porsi Haji terlebih dahulu
- Perlunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
- Mendapatkan Kafalah (Penjaminan Bank) kepada penyelenggara bahwa Bank akan membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat biaya perjalanan ibadah haji dan umrah ditetapkan
Produk iB talangan haji menggunakan 3 skema, yaitu,
- Skema al-Qardh yaitu Talangan dana untuk memperoleh porsi Haji Reguler
- Skema Kafalah yaitu Penjaminan Bank kepada Penyelenggara untuk membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji ditetapkan
- Skema Ijarah yaitu Pembelian paket Haji dan atau Umrah dari penyelenggara oleh Bank yang dialih manfaatkan kepada Pengguna Jasa dengan sewa/ujrah.
Demikian kutipan yang disebutkan…
Pembahasan
Mengacu pada keterangan yang tertera di atas, ada dua kajian yang menjadi fokus pembahasan kita,
Pertama, gabungan antara akad qardh dengan akad ijarah.
Sebagian transaksi utang terkadang disyaratkan dengan akan ijarah.
Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal menggabungkan antara akad utang dan akad jual-beli. (HR. Ahmad 6831, Abu Daud 3506 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Para ulama memahami, larangan menggabungkan antara akad qardh dengan akad jual beli, ini sifatnya melebar. Artinya berlaku untuk semua gabungan antara akad qardh dengan akad mua’wadhat. Dengan demikian, ijarah menjadi syarat bank mengucurkan dana talangan haji yang statusnya utang, masuk dalam larangan hadis. Karena hakekat ijarah adalah jual beli jasa.
Dalam Ma’ayir as-Syar’iyah yang diterbitkan oleh AAOIFI*, pada pasal (19) tentang Qardh, ayat (7) dinyatakan,
لا يجوز اشتراط عقد البيع أو الإجارة أو نحوهما من عقود المعوضات في عقد القرض
“Lembaga keuangan syariah tidak dibolehkan mensyaratkan akad ba’i (jual-beli), akad ijarah (sewa), atau akad mu’awadhah lainnya yang digabung dengan akad qardh. Karena dalam jual/sewa, biasanya, pihak debitur sering menerima harga di atas harga pasar dan ini merupakan sarana untuk terjadinya riba (pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi kreditur)”. (al-Ma’ayir asy-Syari’iyyah, hal 270)
Hikmah Larangan Menggabungkan Utang dengan Jual Beli
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara utang dan jual beli, karena akad komersial (muawwadhat) bisa menjadi celah munculnya riba. Pihak yang memberi utang mengambil keuntungan dari akad komersial yang menjadi syarat dari transaksi utang. Dengan adanya larangan ini, akan menutup celah terjadinya riba.
Ibnu Qudamah menjelaskan alasan larangan menggabungkan utang dengan jual beli,
إذا اشترط القرض زاد في الثمن لأجله فتصير الزيادة في الثمن عوضا عن القرض وربـحا له وذلك ربا محرم
Jika jual beli disyaratkan dengan utang, maka harga bisa naik disebabkan utang. Sehingga tambahan harga ini menjadi ganti dan keuntungan atas utang yang diberikan. Dan itu riba yang haram.
Dalam Ma’ayir as-Syar’iyah, pasal (25) tentang penggabungan beberapa akad dalam satu akad, ayat (4), dinyatakan,
أن لا يكون ذريعة إلى الربا، مثل الجمع بين القرض والمعاوضة؛ إقراض الغير مالا على أن يسكن المقترض داره أو أهدي له هدية
“Penggabungan akad qardh dengan ba’i merupakan sarana terjadinya riba. Seperti menggabungkan antara utang dengan transaksi muawadhat, atau seperti mengutangkan uang kepada orang lain dengan syarat tinggal di rumahnya atau nanti diberi hadiah. (al-Ma’ayir asy-Syari’iyyah, hal 350)
Sebagian bank menerapkan sistem, dana talangan haji yang diinginkan nasabah bisa disetujui dengan syarat, nasabah harus menggunakan jasa bank untuk pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Nasabah yang mengambil dana talangan haji dari Bank x, tidak dibenarkan untuk menggunakan jasa lembaga lain dalam mengurus administrasi hajinya di tanah air. Sehingga dengan adanya syarat ijarah ini, bank mendapatkan ujrah yang menjadi revenue bank.
Benar, bisa jadi bank syariah tidak mengambil kelebihan apapun dari kucuran dana utang untuk talangan haji. Tapi bank menambil marjin dari kucuran dana talangan haji ini, melalui transaksi ijarah, dalam bentuk penjualan paket haji dan umrah kepada nasabah.
Kedua, Kafalah bil Ujrah
Sisi kedua yang perlu kita perhatikan, adalah adanya kaffalah (jaminan).
Bank memberikan layanan berupa jaminan, untuk membayar biaya ibadah haji dan umrah kepada Penyelenggara pada saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji ditetapkan.
Dalam kondisi ini ada 2 kemungkinan,
[1] Pada saat jatuh tempo, nasabah bisa melunasi. Sehingga bank tidak mengeluarkan dana apapun untuk memberikan talangan pelunasan.
[2] Pada saat jatuh tempo, nasabah belum bisa melunasi, sehingga bank yang mengucurkan dana untuk pelunasan BPIH.
Tentang Kafalah Bil Ujrah
Apabila bank menetapkan ujrah untuk layanan kafalah yang dia berikan ke nasabah, tentu ini menjadi pelanggaran yang kedua. Karena kaffalah karena utang sementara ada ujrahnya, tentu saja mengandung gharar dan riba.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولو قال : اكفل عني ولك ألف لم يجز ; لأن الكفيل يلزمه الدين , فإذا أداه وجب له على المكفول عنه, فصار كالقرض , فإذا أخذ عوضا صار القرض جارا للمنفعة , فلم يجز
Jika si A mengatakan, “Berikan aku jaminan, nanti saya bayar 1000 dirham” maka ini tidak boleh. Karena kafil (penjamin) harus siap menyediakan utangan. Jika dia memberikan utangan, maka menjadi tanggungan pelunasan bagi pihak yang dijamin. Sehingga seperti utang. Jika si kafil mengambil ganti dari penjaminan ini maka bentukanya adalah utang yang mendatangkan manfaat dan itu dilarang. (al-Mughni, 6/441)
Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan,
ولو كفل رجل على رجل بمال عليه لرجل ، على جُعل (أجرة) جعله له المكفول عليه ، فالضمان على ذلك باطل
Jika si A menjadi penjamin si B untuk utang si B kepada si C, dengan ketentuan, si B harus membayar ujrah kepada si A, maka jaminan untuk kasus ini adalah bathil. (Ikhtilaf Fuqaha’, hlm. 193)
Dari Mana Sisi Ghararnya?
Ketika nasabah diwajibkan membayar ujrah atas kafalah yang diberikan,
Dari dua kemungkinan kondisi di atas,
Pertama, pada saat nasabah tidak bisa melunasi utangnya ketika jatuh tempo, bank akan melunasi utang nasabah ke biro haji. Selanjutnya, utang itu menjadi tanggung jawab nasabah yang harus dia tunaikan ke bank. Sehinngga ujrah kafalah itu menjadi keuntungan bank atas utang yang dia berikan kepada nasabah.
Meskipun bank bisa rugi ketika nasabahnya menghilang.
Kedua, jika ketika jatuh tempo nasabah bisa melunasi utangnya, maka bank tidak mengeluarkan dana untuk utang nasabah ke biro haji. Sehingga bank untung dengan adanya ujrah..
Sehingga ujrah yang dibayarkan nasabah untuk kaffalah bank, berpeluang menjadi keuntungan dan kerugian bagi bank. Ketidak jelasan inilah sisi gharar bagi bank.
Renungan Untuk Bank Syariah
Kita semua memahami, Bank sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, tentu saja dibebani tanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya memutar uang. Sementara produk bank hampir semuanya adalah pembiayaan.
Padahal dalam islam, namanya skema pembiayaan (baca: utang), sama sekali tidak boleh ada sisi keuntungan.
Berdasarkan ketentuan umum, dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,
كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو ربا
“Semua utang yang menghasilkan manfaat maka itu riba.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Dari sinilah, lembaga keuangan syariah mengalami dilema besar. Mereka harus berupaya menerapkan sistem syariah, sehingga mereka tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari skema pembiayaan.
Di saat yang sama, mereka harus mengupayakan adanya margin dari setiap aktivitasnya mengelola dana masyarakat, sebagai tanggung jawab moral statusnya yang bernama ‘Bank’.
Keterangan:
* AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)
[هيئة المحاسبة والمراجعة للمؤسسات المالية الإسلامية]
adalah Lembaga resmi Internasional yang menyusun Standar Operasional Prosedur lembaga keuangan syariah, beranggotakan para ulama dan pakar ekonomi Islam yang dipilih dari seluruh dewan syariah di bank-bank syariah dunia, berpusat di Bahrain, didirikan tahun 1991. Saat ini AAOIFI telah mensahkan 41 standar operasional produk Lembaga Keuangan Islam. Juga telah mengeluarkan 84 standar operasional akuntansi Lembaga Keuangan Islam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26117-dana-talangan-haji-haram.html